Pj. Bupati Boalemo Hadiri Rakor Netralitas Penjabat Kepala Daerah Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Bagikan Berita

NARASI21.ID (JAKARTA) – Penjabat Bupati Boalemo Dr. H. Sherman Moridu, S.Pd, MM menghadiri rapat koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024. Senin, (17/07)

Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium Jakarta pusat tersebut dibuka langsung oleh Dirjen otonomi daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik.

Dilansir melalui laman Facebook Kadis Kominfo Qia Ulkia Qiu, Akmal Malik menekankan tujuan dilaksanakan rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait netralitas penjabat kepala daerah dalam menghadapi pemilu dan pilkada serentak Tahun 2024.

Selain itu, Rakornas juga meminimalisir potensi adanya implikasi hukum sejalan dengan arahan Presiden RI yang menggariskan bahwa tugas penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik disetiap daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.

Sementara itu, Sherman Moridu saat dihubungi via Whatsapp menjelaskan kegiatan rakor ini untuk menegaskan kewajiban Pj. kepala daerah dalam mengupayakan kondisi yang kondusif, melakukan pembinaan, pengawasan serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Penjabat Bupati menambahkan, terkait kewajiban itu Pemda Boalemo telah menindaklanjuti ketentuan ini melalui surat edaran Bupati tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 sejak Tanggal 25 Juni 2023.

“Isinya menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Boalemo agar tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sekaligus memuat larangan dan kewajiban kepala OPD untuk melakukan pembinaan di instansi masing-masing, serta senantiasa menjaga jiwa kebersamaan dan Korpri dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan / indikasi tidak netral,” jelas Pj. Bupati

Rakor yang dihadiri oleh seluruh penjabat kepala daerah se-Indonesia ini juga merangkum semua usulan dan rekomendasi yang disinkronkan dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:

  1. Keputusan bersama Menteri, Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Menteri Dalam Negeri,Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan ketua Badan pengawas pemilu Nomor 2 Tahun 2022.
  3. Aturan yang dikeluarkan demi terjaminnya penyelenggaraan PEMILU dan PEMILUKADA yang benar-benar demokratis dan berkualitas.

REDAKSI – M. NANTI
SUMBER – KADIS KOMINFO

Exit mobile version