OPINI  

Penantian Penjabat Bupati, Bisakah Sekda Boalemo Menjadi Jawaban?

Oleh: Mohammad Syarief Evansyah

Bagikan Berita

NARASI21.ID – Banyak Daerah harus menjadi tumbal atas banyaknya kepentingan politik. Dimana, pelaksanaan pemilu serentak 2024 dinilai menjadi momentum keserakahan dan juga mengharuskan beberapa daerah mengusulkan nama-nama untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Berdasarkan data kekosongan, sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2023. Sebagai dampak dari penyerentakan pemilihan kepala daerah di 2024, pemerintah akan mengangkat penjabat kepala daerah.

Ketika berbicara tentang Kabupaten Boalemo. Sejatinya, Kabupaten Boalemo telah mengalami kekosongan jabatan kepala daerah pada tahun 2022 kemarin. Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri diturunkan langsung guna menjadi Penjabat di Kabupaten Boalemo.

Namun, alih-alih menjadi seperti sosok yang diidam-idamkan, dirinya tidak mampu menjawab ekspetasi dari masyarakat Boalemo. Peranan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan seakan terlalu berat diemban oleh Pj. Bupati Boalemo, Hendriwan.

Keterlambatan pencairan TPP hingga tak kunjung dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon II di lingkungan pemda Boalemo pun menjadi masalah yang sama sekali belum mendapatkan titik terang di masa pemerintahannya.

Dari kekusutan pemerintahan ini, penulis merasa bahwa sudah saatnya Kementerian Dalam Negeri kembali mempertimbangkan pengangkatan Sekda Kabupaten Boalemo menjadi Penjabat Bupati Boalemo.

Bisakah Seorang Sekda Menjadi Penjabat Bupati?

Pengangkatan seorang Sekda sebagai Penjabat Bupati sekiranya relevan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 204, dijelaskan bahwaapabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

Sekda kabupaten sendiri adalah seorang penjabat tinggi pratama. Pengangkatan Sekda sebagai Penjabat juga merupakan langkah efisien karena dirinya memahami apa yang harus dikerjakan dan tak perlu beradaptasi terlalu lama.

Meski demikian, akan ada resiko besar dari pengangkatan Sekda menjadi Penjabat Bupati. Selain pemerintah akan disibukkan lagi dengan penjaringan Sekda yang baru, konflik kepentingan pun harus menjadi pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sudahkah Sekda Boalemo Menyelami Hati DPRD?

Pengusulan PJ. Bupati Boalemo sejatinya merupakan kewenangan DPRD Boalemo. Pimpinan DPRD akan menyodorkan 3 usulan nama kepada Pemerintah Provinsi dan selanjutnya diusulkan ke Kemendagri.

Apakah Sekda Boalemo akan masuk dalam 3 nama usulan tersebut atau tidak, ini adalah kewenangan DPRD Boalemo. Yang pasti, dalam mengusulkan nama-nama calon penjabup DPRD Boalemo bakal mencari sosok yang mampu bersinergi dengan mereka.

Lantas jika ingin diusulkan, sudah saatnya Sekda Boalemo menyelami hati dari para pimpinan DPRD. Sinergitas yang sudah terbangun dari lama harus kembali dipererat, dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat sudah selayaknya menjadi jantung dari para wakil rakyat.

Sekda Boalemo adalah jawaban dari aspirasi masyarakat dirasa tidak terlalu lebay untuk digaungkan. (Bersambung)

REDAKSI – narasi21.id

Exit mobile version