Kabar Gembira, Besok Gaji 13 dan TPP Boalemo Mulai Dibayar

Bagikan Berita

NARASI21.ID (BOALEMO) – Sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam pemenuhan cash flow/arus kas untuk ketersediaan dana di RKUD, guna menunjang keperluan belanja operasional perangkat daerah baik belanja pembangunan dan belanja aparatur khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), maka Pemerintah Daerah telah mengajukan rencana penggunaan DAU yang ditentukan penggunaanya kepada Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Adapun untuk DAU tersebut merupakan tindak lanjut atas penyaluran dana transfer ke daerah yang dimulai tahun ini mengalami transformasi mekanisme transfer.

Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dimana, pada Pasal 130 menyebutkan bahwa penggunaan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya.

Atas dasar UU ini maka hal tersebut telah termuat pula dalam UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023 dan telah dijabarkan dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2022 Tentang Rincian APBN Tahun 2023 dan sebagai pedoman teknisnya telah dijabarkan dalam PMK Nomor 211/PMK.07/2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi basil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus dan PMK Nomor 212 /PMK.07 /2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Diwawancara awak media, Penjabat Bupati Boalemo, Dr. Sherman Moridu, S.Pd,. MM, mengatakan untuk mewujudkan persyaratan penyaluran DAU yang ditentukan penggunaanya khususnya untuk 3 (tiga) bidang yakni bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum, maka Pemerintah Daerah melalui TAPD dan perangkat daerah wajib melakukan penyesuaian anggaran guna pemenuhan sub kegiatan berdasarkan indikator yang ditentukan.

“Jika hal ini tidak dilakukan penyesuaian sampai dengan waktu yang ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, maka Pemerintah Pusat hanya akan melakukan proses transfer ke kas daerah sejumlah 50% dari alokasi per bidang dan jika hal tersebut terjadi maka akan menjadi kerugian bagi Pemerintah Daerah,” kata Pj Bupati

Untuk itu dengan disampaikan persyaratan penyaluran DAU yang ditentukan penggunanya kepada DJPK maka dalam waktu dengan ini pembayaran gaji ketiga belas yang dinantikan oleh seluruh ASN akan segera terpenuhi termasuk pembayaran TPP bulan Mei, serta biaya operasional lainnya yang sempat ditunda pembayarannya akibat belum cukup tersedianya dana di kas daerah.

Sementara itu, Kepala BKAD, Mohamad Taufik Kumali, menjelaskan dengan akan dibayarkannya hak – hak ASN dan belanja operasional lainnya maka hal ini akan menjadi upaya Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi dimana perkembangan perputaran ekonomi di daerah masih cukup didominasi oleh beredarnya dana yang bersumber dari APBD, sehingga salah satu upaya dalam pengendalian inflasi adalah proses penyerapan anggaran yang perlu digenjot dengan melakukan proses pembayaran atas belanja yang dibebankan melalui APBD.

“Kebijakan Pemerintah Daerah ini memang tidak populis bagi sebagian kalangan namun pada prinsipnya keputusan ini menurut kami cukup bijak, hal ini disebabkan beban Pemerintah Daerah cukup besar untuk memenuhi permintaan pembayaran, sehingga Pemerintah Daerah tetap mengedepankan pembayaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” jelas Taufik

Terkait pembayaran gaji 13 dan TPP, Taufik mengatakan secepatnya akan melakukan pembayaran terhadap hak ASN Boalemo.

“InsyaAllah besok mulai dibayarkan,” Kata Kaban Taufik melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, Kamis (22/06)

REDAKSI – A. MOODUTO

Exit mobile version