Judical Review UU Pemilu Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi

Anggota DPRRI Fraksi Golkar Muhammad Fauzi (Foto Dok Pribadi FB @Muhammad Fauzi)
Bagikan Berita

NARASI21.ID (Jakarta) – Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Fauzi, menilai gagasan pengajuan judical review terhadap UU No. 7 Tahun 2019 atau UU Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

Pernyataan tersebut diungkapkannya, menyusul setelah sejumlah pihak penggugat, meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang dilakukan dengan proporsional terbuka.

“Jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, partailah yang memegang peranan lebih dominan dalam menentukan caleg yang terpilih. Demokrasi kita akan mundur selangkah. Sebab, bukan lagi pilihan terbanyak masyarakat yang terpilih tetapi lebih ke pilihan partai,” beber Fauzi.

Menurutnya, konsekuensi lainnya saat caleg terpilih, hubungan emosional legislator dengan konstituen akan semakin minim. Karena masyarakat tidak bisa memilih langsung wakilnya, tapi hanya memilih partai dan nomor urut.

“Legislator ini kan selain memang patuh pada partai, juga tak bisa dipisahkan dengan tanggung jawab dia ke konstituen dapilnya. Proporsional tertutup akan mengikis itu,” ungkap Fauzi

Fauzi menjelaskan, sistem proporsional terbuka, sebelumnya diterapkan juga atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

Dimana saat itu, kata dia, sistem proporsional tertutup dinilai tidak membuka partisipasi langsung masyarakat menentukan wakilnya.

“Ini juga sesuai amanat reformasi yang menginginkan pemilihan langsung. Jika kembali ke tertutup demokrasi kita tidak bertumbuh. Setiap sistem pasti ada kekurangan, kalau pun ada minornya itu saja yang dibenahi jangan gonta-ganti sistem apalagi mundur,” pungkas

TR – AUM

Exit mobile version