HUKUM  

Dua Pelaku Penimbunan Solar Terancam 6 Tahun Penjara

Bagikan Berita

NARASI21.ID (BOALEMO) – Polres Boalemo melalui satuan Reserse Kriminal berhasil meringkus dua pria berinisial YY (31) dan SK (53) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Dua pria yang diketahui merupakan warga Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta ini, melakukan aksinya dengan modus operandi menyewa mobil truk, untuk melakukan pengisian solar secara berulang di SPBU Tilamuta.

“Setelah melakukan penyelidikan panjang, melalui Satreskrim kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku YY dan SK, dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kurang lebih 1.138 liter solar,” ungkap Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman, S.IK., saat melakukan konfrensi pers, Jum’at, (07/07)

Kapolres mengatakan, BBM yang dibeli dengan harga Rp. 6.800 ini, dijual kembali kepada konsumen dengan kisaran harga Rp. 8.500 perliternya.

“Dengan demikian laba yang diraup selama seminggu, kami memprediksi sekitar Rp. 1.400.000,” katanya

AKBP Deddy menambahkan, atas perbuatan kedua pelaku, YY dan SK terancam 6 tahun penjara sesuai Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengqn UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya

REDAKSI – M. NANTO

Exit mobile version