Tak Memenuhi Syarat, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini Gagal Maju di Pilkada Boalemo

Bagikan Berita

NARASI21.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini (Wali-Raja) gagal melaju ke tahapan Pilkada Boalemo.

Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu dalam rapat rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo mengatakan, setelah dilakukan verifikasi, pasangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini belum memenuhi syarat.

“Syarat untuk jalur perseorangan tidak terpenuhi. Harusnya sekitar 10.840 KTP atau 10% dari jumlah penduduk yang harus dipenuhi. Pada progres verikasi hanya 9.407 dengan jumlah pendukung 7.924/10.840,” ujar Yuyun, Selasa, (18/06).

Dengan demikian bakal pasangan calon perseorangan Wahyudin Lihawa – Riko Djaini dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

REDAKSI – MITRO NANTO