4 Bulan Berjalan Dana BOS Tak Kunjung Cair, Ada Apa?

Bagikan Berita

NARASI21.ID (BOALEMO) – Sudah empat bulan berjalan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum juga dicairkan. Berbagai keluhan dari kepala sekolah mempertanyakan penyebab telambatnya pencairan dana BOS di Kabupaten Boalemo.

Padahal menurut salah satu kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya, Dana BOS merupakan peningkatan kuantitas dan kualitas sarana pendidikan di sekolah.

“Dana program BOS sangat penting bagi sekolah, dimana dana BOS dapat meningkatkan kuantitas dan dan kualitas sarana pendidikan sehingga akan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar siswa, sedangkan dampak yang dirasakan oleh siswa adalah adanya BOS beban biaya sekolah menjadi lebih berkurang,” ungkapnya

Hal ini pun menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo. Rabu, 12 April 2023 Ketua Komisi III, Wahyudin Moridu dan anggota menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dikpora dan Inspektorat Kabupaten Boalemo.

“Kami dari Komisi III, sudah mengundang dua dinas teknis untuk mendengarkan kendala yang dihadapi, sekaligus meminta dinas tersebut untuk segera mencairkan,” jelas Wahyu

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Hardi Syam Mopangga menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terdapat perubahan mekanisme dalam penyaluran kali ini. Sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

“Apabila sebelumnya penyaluran Dana BOS Reguler terbagi ke dalam 3 tahapan setiap tahunnya, mulai tahun 2023 ini penyaluran Dana BOSP reguler dibagi menjadi dua tahap, atau dua kali penyaluran. Setiap tahunnya dengan ketentuan berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b,” jelas Hardi

Ketentuan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b yakni:

  1. Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan.
  2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan. 

Penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022. 

Hardi mengatakan jika satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan. 

“Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta,” imbuhnya

Untuk itu dirinya meminta Inspektorat Boalemo untuk segera memasukan evaluasi dan melaporkan ke pemerintah pusat.

“Saya harap agar ini menjadi perhatian sekaligus prioritas dari APIP, tanpa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan, sebab Dana BOS sangat berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah,” harapnya

Lebih lanjut Kabid Dikdas, Ariyanton Tahiju, kepada awak media menyampaikan, saat ini APIP telah masuk proses review.

“Tinggal dua tahap 1 dari Januari-Juni 2023, untuk tahap 2 Juli-Desember. Tahun 2023 ini ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni reviu Apip dari Inspektorat melalui aplikasi ARKAS yang diberikan oleh Kemdikbud ristek, saat sekarang sudah proses review ditingkat inspektorat, dan inspektorat sudah diberikan akun oleh admin Bos Kabupaten untuk bisa mengirim hasil review langsung ke Aplikasi dan ini langsung terbaca di aplikasi tersebut, bila proses ini sudah selesai maka tinggal menunggu prose pencairan ditingkat Pusat. karena dana bos langsung masuk direkening masing-masing sekolah,” jelas Kabid Dikdas diwawancarai via WhatsApp

REDAKSI – M. NANTO

Exit mobile version